Soal Koruptor Bebas Bersyakat, Hotman Paris : Syaratnya Berkelakuan Baik, Ya Antara Lain Berkebun

- 20 September 2022, 17:00 WIB
Hotman Paris di podcast Deddy Corbuzier
Hotman Paris di podcast Deddy Corbuzier /tangkap layat Youtube Deddy Corbuzier

BERITA MANDALIKA - Pembebasan 23 korupsi di Indonesia membuat geger warganet Indonesia, pasalnya 23 koruptor yang dibebaskan itu mengkorupsi uang negara dengan jumlah yang tidak sedikit, berjumlah miliaran.

Mengenai hal itu, Pengacar kondang Hotman Paris ungkat suara soal dibebaskannya para koruptor dengan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Hotman, pembebasan itu tidak hanya diperuntukkan untuk koruptor saja, namun untuk semua tahanan.

"Memang sudah keluar undang-undang yang baru tahun 2022 dimana setiap terpidana bukan hanya koruptor, setiap terpidana yang telah menjalani hukuman dua pertiga bisa bebas bersyarat," kata Hotman Paris seperti dikutip Beritamandalika.com dari Youtube Deddy Corbuzier.

Salah satu koruptor yang dibebaskan adalah Pinangky.

Menurut Hotman, Pinangky dibebaskan bersyarat dan dipenjara hanya dua tahun karena kasus korupsi yang menyeret namanya

Dia vonis pengadilan negeri 10 tahun, terus dari pengadilan tinggi jadi 4 tahun dan akhirnya ndak ada yang banding, jaksa pun ndak ada yang banding. Hebat gak? Terus dengan undang-undang ini dia dihitung dari masa ditahan di awal-awal pemeriksaan di kejaksaan dan segala macam. Dan akhirnya dia ikut bebas bersyarat. Dia cuma menjalani kurang lebih 2 tahun," kata Hotman.

Syarat terbebasnya narapidana baik yang terjerat kasus korupsi atau tidak menurut undang-undangadalah berkelakuan baik selama masa tahanan.

"Syaratnya di undang-undang itu apa bila menunjukkan berkelakuan baik."

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah