Dengan adanya sertifikasi kompetensi maka para SDM parekraf memiliki standar layanan yang lebih baik kepada wisatawan yang bakal datang ke Indonesia.
Direktur Standarisasi Kompetensi, Kemenparekraf, Titik Lestari, menambahkan penandatanganan MoU ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian Program Certification of Tourism Human Resources dalam mengembangkan dan memperoleh pengakuan SDM pariwisata yang kompeten. Dan menjamin keberlanjutan pasokan tenaga kerja terampil bagi sektor pariwisata dangan bukti kompetensi berupa sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Lembaga yang melaksanakan Sertifikasi Profesi (LSP) diharapkan untuk membina serta mendampingi agar pengawasan sesuai dengan rekomendasi Kementerian/Lembaga,” kata Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Mohammad Zubair. ***