Hari Ini, MK Bakal Bahas Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

- 23 Oktober 2023, 10:59 WIB
Ilustrasi MK.
Ilustrasi MK. /PMJ News

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan nasib batas usia maksimal dan minimal calon presiden dan wakil presiden. Ketegangan mencengkram udara, dan putusan ini akan memengaruhi masa depan politik Indonesia.

Terdapat tiga perkara yang akan diselesaikan hari ini, semuanya berkaitan dengan batas usia calon pemimpin. Perkara nomor 102 menggugat batas usia capres-cawapres, dengan pemohon memohon agar batas usia berada di antara 40 hingga 70 tahun. Mereka juga meminta norma tambahan tentang rekam jejak pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Perkara nomor 104 mengusulkan perubahan batas usia menjadi 21 hingga 65 tahun pada saat pengangkatan pertama, sambil menambahkan syarat tidak pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua kali dalam jabatan yang sama.

Perkara nomor 107 mengusulkan batas usia 40 hingga 70 tahun, dengan penekanan pada konstitusionalitas batas usia sebagai syarat menjadi capres dan cawapres.

Namun, drama ini tidak berakhir di situ. MK juga akan membacakan putusan tentang batas usia minimal capres-cawapres dalam dua perkara. Guy Rangga Boro memohon agar batas usia minimal menjadi 21 tahun, sedangkan Riko Andi Sinaga meminta agar batas usia minimal menjadi 25 tahun.

Hari ini adalah tonggak penting dalam perjalanan politik Indonesia, di mana keputusan MK akan memengaruhi siapa yang dapat mencalonkan diri sebagai pemimpin negara. Semua mata tertuju pada pengumuman ini. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah