KPU Bakal Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres pada Jumat Ini, Siapa Yang Sakit?

- 26 Oktober 2023, 11:54 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Media Centre KPU, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Media Centre KPU, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan tiga bakal pasangan calon peserta Pilpres 2024 akan diumumkan kepada publik pada Jumat, 27 Oktober 2023. Proses pemeriksaan kesehatan telah dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Hasyim mengungkapkan, "Rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tiga bakal pasangan calon, rencananya, hari Jumat besok, tanggal 27 Oktober 2023, sekitar jam 14.00, akan disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU yang akan dilakukan di Kantor KPU."

Pada Kamis, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letjen TNI dr. Albertus Budi Sulistya, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kesehatan keduanya berlangsung selama 8 hingga 10 jam.

Materi pemeriksaan, tim pemeriksa, alat pemeriksaan, dan jadwal pemeriksaan terhadap Prabowo-Gibran sama persis dengan bakal pasangan calon yang telah menjalani tes kesehatan.

"Tim pemeriksaan, alat pemeriksaan semuanya diperlakukan sama sehingga hasilnya pun harus standar, rangkaian pemeriksaan antara delapan sampai 10 jam. Kemudian setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilaksanakan nanti sore pasangan calon presiden dan wakil presiden akan menyampaikan konferensi pers di tempat ini," jelas Budi di Jakarta, Kamis (26/10) dilansir dari Antara.

Sebelumnya, bakal pasangan capres dan cawapres lainnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023, diikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara untuk menjadi peserta Pilpres 2024. Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah