Kemenkominfo : Penyebar Berita Hoax Soal Pemilu 2024 Bisa Dijerat Hukum

- 27 Oktober 2023, 20:32 WIB
Ilustrasi: Berita Hoax
Ilustrasi: Berita Hoax /Polda Metro Jaya News

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia memberikan peringatan tegas terkait penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka mengingatkan bahwa konten-konten hoaks yang memiliki potensi untuk memicu kerusuhan akan berhadapan dengan tindakan hukum yang tegas.

"Terkait dengan pidana, kami tidak akan mentolerir hoaks-hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak kan terjadi 2019 dan kami ambil tindakan tegas," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (27/10).

Dalam penanganan kasus hoaks selama Pemilu 2024, Kemenkominfo akan berkolaborasi dengan Kepolisian RI (Polri) jika ditemukan konten yang berpotensi memicu perpecahan atau konflik di masyarakat.

Semuel menjelaskan bahwa jika terdapat hoaks yang disebarkan dengan niat memecah belah masyarakat, pemerintah memiliki landasan hukum untuk menjerat pelaku pembuat dan penyebar hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-undang ini mengatur tentang penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong dan bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Dalam rangka menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman untuk semua masyarakat Indonesia selama Pemilu 2024, Kemenkominfo memiliki tiga strategi. Pertama, mereka mempromosikan literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya hoaks dan bagaimana mencegahnya. Kementerian ini juga berkolaborasi dengan platform-platform digital untuk melawan penyebaran hoaks.

Masyarakat dapat memeriksa keaslian informasi dengan mengakses situs web komin.fo/inihoaks.

Kedua, Kemenkominfo melakukan patroli siber secara rutin untuk menekan penyebaran konten negatif. Terakhir, mereka juga menyediakan ruang pengaduan masyarakat terkait hoaks Pemilu 2024 melalui situs web aduankonten.id. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ruang digital yang produktif dan bebas dari hoaks seperti dilansir dari Antara. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah