KPU dan DPR Bakal Bahas Batas Usia Capres-cawapres Besok

- 30 Oktober 2023, 21:48 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Karawangpost/Foto/KPU RI


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengumumkan bahwa KPU akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa, 31 Oktober 2023.

RDP ini diadakan untuk membahas revisi peraturan KPU yang berkaitan dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Rencananya, Selasa, besok, 31 Oktober 2023, akan digelar RDP (rapat dengar pendapat) atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II, dan Pemerintah," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin.

Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait syarat bagi capres dan cawapres, juga secara otomatis mengubah peraturan KPU (PKPU). Oleh karena itu, perlu ada pembahasan untuk menyesuaikan peraturan KPU dengan perubahan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, beberapa uji materi terhadap norma dalam UU Pemilu telah dilakukan, termasuk kewajiban menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Namun, hasil judicial review atas ketentuan ini memungkinkan para calon untuk mengajukan persetujuan dan izin kepada presiden untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres tanpa harus mundur dari jabatan mereka.

Selain membahas revisi peraturan KPU, Hasyim Asy'ari juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan terhadap KPU.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penerimaan pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang diduga dilakukan sebelum KPU mengubah PKPU.

Hasyim Asy'ari dan KPU akan menghadiri sidang jika ada panggilan resmi dari pengadilan terkait masalah tersebut seperti dilansir dari Antara. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah