Pengamat : Isu Putusan MK Jadi Alat Degradasi Prabowo-Gibran

- 5 November 2023, 18:05 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran.
Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - 
Pengamat politik dan peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengangkat isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), yang dinilai menjadi alat untuk mendegradasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bawono menyatakan bahwa isu tersebut muncul karena elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran yang terus meningkat dalam hasil survei.

Dia menganggap bahwa ada pihak yang mencoba memanfaatkan isu ini dalam politik elektoral jangka pendek, dengan tujuan potensial untuk mendelegitimasi pasangan tersebut dalam Pemilihan Presiden 2024.

"Isu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres dan cawapres saat ini tampak menjadi semacam alat untuk mendegradasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka," kata Bawono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.


Pentingnya stabilitas politik di Indonesia ditekankan oleh Bawono, karena MK adalah lembaga yang menjamin hak konstitusi rakyat dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

Jika isu ini terus berkembang dan memunculkan keraguan di masyarakat, hal ini dapat mengganggu stabilitas politik yang saat ini berada dalam kondisi baik dan kondusif.

Dalam konteks ini, pasangan Prabowo-Gibran telah mendaftar secara resmi sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), dan isu seputar batas usia capres dan cawapres telah menjadi sorotan yang membutuhkan perhatian serius dalam perjalanan menuju pemilihan presiden dilansir dari Antara. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah