Makin Mahal! Biaya Ibadah Haji Tahun 2024 Kini Rp93,4 Juta

- 27 November 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi. Biaya haji
Ilustrasi. Biaya haji /haji.kemenag.go.id (Dokumentasi Kemenag).

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian diskusi panjang antara Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Meskipun awalnya pemerintah mengajukan usulan BPIH sekitar Rp105 juta, namun melalui rasionalisasi komponen BPIH, angka tersebut berhasil dikurangi menjadi Rp93,4 juta.

Jamaah haji hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang, yang setara dengan 60 persen dari total biaya.

"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan hasil simpulan rapat di Jakarta, Senin.

Sisanya, sebesar Rp37,3 juta atau 40 persen, akan diambil dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Biaya yang ditanggung jamaah meliputi penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi calon peserta haji dan memastikan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lancar, sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh jamaah. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah