Keppres BPIH Terbit Biaya Ibadah Haji 2024, Segini

- 10 Januari 2024, 14:02 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia
Ilustrasi jamaah haji Indonesia /Instagram @lembagatabunghaji

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah diterbitkan.

Keputusan tersebut memberikan rincian besaran biaya per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengimbau jamaah haji yang masuk dalam alokasi kuota 1445 H/2024 M untuk segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji di Bank Penerima Setoran BPIH.

"Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)," ujar Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Proses pelunasan tahap pertama dilakukan mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

Bipih PHD dan KBIHU akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di berbagai tempat suci, perlindungan, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dan keperluan lainnya.

Keppres juga mengatur besaran BPIH tahun ini sebesar Rp8.200.040.638.567, dan Nilai Manfaat untuk Jamaah Calon Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000.

Berikut adalah besaran Bipih Jamaah Haji per embarkasi:

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah