Suara Banyak Hilang di 18 Provinsi Termasuk di NTB, PPP Ajukan Gugatan PHPU Pileg 2024 ke MK

- 24 Maret 2024, 20:36 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, /Dok: Antara/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu malam.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan suara PPP yang hilang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), sehingga suara partai tersebut dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mencapai 3,87 persen, di bawah ambang batas.

"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil)," ungkap Awiek.

Provinsi yang dinilainya banyak suara PPP menghikang seperti di Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Tengah, serta Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia menjelaskan bahwa gugatan PHPU didasarkan pada berbagai alat bukti yang menunjukkan kehilangan suara PPP di dapil-dapil tersebut, termasuk data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara KPU, bukti pemilu lainnya, dan peristiwa saat rekapitulasi suara.

Meskipun kehilangan suara PPP di setiap dapil tidak signifikan, namun jika ditotal, mencapai lebih dari 200 ribu suara karena terjadi hampir di setiap dapil yang dilaporkan.

Salah satu dapil yang paling merugikan PPP adalah di Papua Pegunungan, di mana hasil suara yang tercatat jauh dari yang seharusnya.

Awiek yakin bahwa sebenarnya suara PPP pada Pileg 2024 melebihi ambang batas parlemen, yakni di atas empat persen atau sekitar enam juta suara.

Untuk memperkuat gugatan, PPP akan menghadirkan saksi yang telah dipersiapkan partai serta yang diminta oleh MK.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x