Aturan Seragam Baru Anak Sekolah 2024, Begini…..

- 15 April 2024, 22:00 WIB
Ilustrasi seragam sekolah
Ilustrasi seragam sekolah /Tangkap layar harian lingga PR/


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Untuk tahun 2024, beberapa sekolah memutuskan untuk menerapkan aturan seragam baru yang menekankan penggunaan pakaian adat sebagai bagian dari identitas budaya dan kebangsaan.

Aturan ini bertujuan untuk memperkuat rasa kebanggaan akan warisan budaya dan mengenalkan generasi muda pada keanekaragaman tradisional Indonesia.

 

Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap siswa wajib memakai pakaian adat setidaknya sekali dalam sepekan, biasanya pada hari tertentu yang ditentukan oleh sekolah.

Pakaian adat yang diperbolehkan bisa beragam, tergantung pada kebudayaan lokal di daerah masing-masing.

Misalnya, siswa di Jawa mungkin akan memakai kebaya dan batik, sementara siswa di Sumatra dapat menggunakan baju kurung atau baju melayu.

 

Selain itu, aturan tersebut juga mendorong siswa untuk memakai pakaian adat pada acara-acara spesial seperti perayaan hari kemerdekaan, acara budaya sekolah, atau kunjungan ke tempat-tempat bersejarah.

Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan pemahaman dan penghargaan terhadap warisan budaya Indonesia ke dalam kehidupan sehari-hari siswa.

 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x