Kampanye Politik di Masjid, Komisaris ITDC Irzani Dilaporkan ke Bawaslu NTB

22 Agustus 2023, 19:13 WIB
Komisaris ITDC Irzani /Facebook H Irzani/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Beredar video berdurasi 59 detik memperlihatkan Komisaris PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Irzani melakukan kampanye politik di dalam masjid.

 

Atas hal tersebut, Irsani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB)

 

Laporan tersebut juga dibenarkan oleh Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu NTB Suhardi tentang adanya laporan tersebut

 

"Iya benar kami sudah menerima laporan itu. Melaporkan Irzani dalam kapasitas sebagai Komisaris ITDC. Dia dilaporkan terkait jabatannya yang merupakan unsur yang dilarang untuk berkampanye dan berkampanye di tempat ibadah. Dugaannya seperti itu yang dilaporkan ke Bawaslu NTB," kata Suhardi di Mataram, Senin (21/08).

 

Mengenai laporan tersebut, pihaknya bakal melakukan kajian, dan pelapor juga diminta untuk memberikan keterangan lengkapnya sampai hari Rabu.

 

"Ada syarat materiil yang belum dilengkapi pelapor meliputi kapan dan di mana waktu kejadian, serta saksi. Makanya agar ini terpenuhi kita berikan waktu sampai hari Rabu (23/08) untuk melengkapi," katanya.

 

Namun Bawaslu NTB belum bisa memastikan apakah dugaan tersebut pelanggaran pidana, administrasi, etik maupun undang-undang lainnya.

 

"Yang pasti kami akan menindaklanjuti laporan ini, dengan meminta pelapor melengkapi dokumen yang diminta. Kalau tidak dilengkapi ya disetop, dihentikan. Tapi kalau dihentikan, Bawaslu punya kewenangan subjektif kelembagaan untuk melakukan penelusuran, itu akan tertuang dalam kajian keterpenuhan syarat formil materiil-nya," katanya.

 

Suhardi juga menegaskan? Jangan sampai ada kampanye politik di tempat ibadah maupun tempat pendidikan karena bakal terancam pidana.

 

"Jangan sampai melakukan kampanye, terutama di tempat-tempat ibadah dan pendidikan. Itu ada ancaman pidana-nya sampai dua tahun," katanya dilansir dari Antara. ***

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler