Petasan Dilarang Dijual dan Warung Makan Boleh Buka Dari 16:30-04:00 WITA Selama Ramadhan di NTB

- 21 Maret 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi. Bulan Ramadhan
Ilustrasi. Bulan Ramadhan /Pixabay/ambroo

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) membuat surat edaran tentang himbauan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada bulan suci Ramadhan 1444 H tahhun 2023. 

Dalam surat edaran tersebut para pengelola warung makan pada bulan Ramadhan dihimbau untuk menutup warung makan dari pagi sampai siang dan pada pukul 16:30 sampai 04:00 WITA warung makan boleh buka.

"Para pemilik dan pengelola warung makan, restoran, cafe, rumah makan siap saji, warung lesehan dan sejenisnya, untuk menutup sementara kegiatannya terutama pada pagi hari dan siang hari dan dapat melayani pembeli pukul 16.30 s/d 04.00 WITA. Bila tempat usaha/kegiatan tersebut dalam lingkungan non muslim agar menutup sebagian usahanya dengan tidak melayani pembeli makan di tempat," tulis himbauan tersebut. 

Sementara itu para pemilik dan penanggungjawab  pengelola karaoke atau tempat hiburan lain untuk menutup usaha selama bulan Ramadhan.

Selain itu dalam surat edaran tersebut mengatakan bulan Ramadhan sebagai momentum bagi umat Muslim untuk meningkatkan kualitas keimanannya dengan melaksanakan rutinitas puasa, terawih, tadraus,  dan bersedakah dan melakukan i'tikaf. 

Para bupati/wali kota di setiap daerah di NTB dihimbau untuk melakukan pemantauan, pengawasan, pembinaan dan melaksanakan aturan bersama aparat setempat. ***

 

 

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x