Kadisnakertrans NTB Gencarkan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

- 9 Agustus 2023, 12:35 WIB
Ilustrasi Pekerja Migran Ilegal
Ilustrasi Pekerja Migran Ilegal /Kamsari/Dok. Humas Kemnaker

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Menurut Kepala Dinas Ketanakerjaa dan transmigrasi Nusa Tenggara Barat (Kadisnakertrans NTB) I Gede Putu Aryadi mengatakan, masih banyaknya kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Hal ini dipengaruhi masih kuatnya mind set lama dari implementasi regulasi sebelumnya.

Contohnya pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang masih belum lepas dari bayang-bayang UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Peralihan mindset dari UU No. 39/2004 ke UU No. 18/2017 belum sepenuhnya karena masih banyak P3MI masih menggunakan UU 39.

Dulunya memang rekrutmen CPMI dilakukan oleh pelaksana (PL) seperti yang diatur pada UU No. 39 Tahun 2004, sehingga peran Dinas sangat sedikit.

Namun dengan berlakunya UU No. 18 Tahun 2017, maka proses rekrutmen saat ini berlangsung di kota/Kab sehingga tidak ada lagi istilah PL.

“Saat ini PL harus dari pegawai P3MI. Tapi kebanyakan PL ini tidak punya perusahaan. Jadi mereka menjebak warga dengan memberikan informasi tidak utuh atau sekedar iming-iming dan janji-janji manis yang seringkali tidak sesuai kenyataan agar masyarakat tergiur berangkat secara ilegal. Inilah yang perlu kita berantas,” kata Aryadi dalam keterangan tertulisnya diterima ri Mataram, Rabu (09/08).

Kata Aryadi lagi, saat ini pihaknya sedang gencar penindakan terhadap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

Sepanjang tahun 2022 ada 752  di Indonesia, khusus di NTB ada 4 kasus yang mencuat dan kasusnya sedang diproses hukum. Modus TPPO paling banyak, yaitu  para calo/tekong mengiming-imingi CPMI tempat kerja, pekerjaan dan gaji yang bagus tanpa perlu pengurusan dokumen.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah