Kampanye Politik di Masjid, Komisaris ITDC Irzani Dilaporkan ke Bawaslu NTB

- 22 Agustus 2023, 19:13 WIB
Komisaris ITDC Irzani
Komisaris ITDC Irzani /Facebook H Irzani/

 

"Ada syarat materiil yang belum dilengkapi pelapor meliputi kapan dan di mana waktu kejadian, serta saksi. Makanya agar ini terpenuhi kita berikan waktu sampai hari Rabu (23/08) untuk melengkapi," katanya.

 

Namun Bawaslu NTB belum bisa memastikan apakah dugaan tersebut pelanggaran pidana, administrasi, etik maupun undang-undang lainnya.

 

"Yang pasti kami akan menindaklanjuti laporan ini, dengan meminta pelapor melengkapi dokumen yang diminta. Kalau tidak dilengkapi ya disetop, dihentikan. Tapi kalau dihentikan, Bawaslu punya kewenangan subjektif kelembagaan untuk melakukan penelusuran, itu akan tertuang dalam kajian keterpenuhan syarat formil materiil-nya," katanya.

 

Suhardi juga menegaskan? Jangan sampai ada kampanye politik di tempat ibadah maupun tempat pendidikan karena bakal terancam pidana.

 

"Jangan sampai melakukan kampanye, terutama di tempat-tempat ibadah dan pendidikan. Itu ada ancaman pidana-nya sampai dua tahun," katanya dilansir dari Antara. ***

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah