DPRD Ingatkan Tugas Bupati Lobar Harus Tetap Lanjut, Meski SK Pemberhetian Diterbitkan

- 1 September 2023, 14:12 WIB
Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah
Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah /(Beritamandalika.com)/

 


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Barat (DPRD Lobar) ingatkan tugas Bupati harus tetap lanjut meski Surat Keputusan (SK) pemberhentian sudah dikirim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 1 Agustus 2023.

 

Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid resmi diberhentikan pada 4 November 2023 ketika daftar calon tetap (dct) ditetapkan KPU.

 

Meski begitu, DPRD Lobar ingatkan, tugas bupati harus tetap lanjut.

 

“Kalau menurut saya jika sudah ada SK Pemberhentiannya namun tanggung jawab sebagai kepala daerah tidak boleh surut walaupun SK nya turun agustus namun  penempatan dct kan Oktober,” kata Ketua DPRD Lobar Nurhidayah saat dihubungi via telpon di Mataram, Kamis (31/08).

 

Namun menurut Nurhidayah, seharus penggantian sebagai bupati dilakukan bulan Oktober sesuai dengan aturan dan sesuai dengan dct yang ditetapkan KPU.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x