5 Tersangka Penjual Magic Mushroo di Gili Trawangan Ditangkap

- 9 Mei 2024, 13:42 WIB
5 Tersangka Penjual Magic Mushroo di Gili Trawangan Ditangkap
5 Tersangka Penjual Magic Mushroo di Gili Trawangan Ditangkap /Humas Polres Lombok Utara/

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, NTB, berhasil menyita 2,2 kilogram jamur ajaib atau magic mushroom dari sebuah bar di pinggir pantai Gili Trawangan.

Bersamaan dengan penyitaan tersebut, lima warga juga diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran magic mushroom di wilayah tersebut.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Putu Sastrawan, kelima tersangka, yang berusia antara 23 hingga 32 tahun dan berasal dari berbagai desa di sekitar Gili Trawangan, diduga terlibat dalam penjualan atau peredaran magic mushroom.

"Lima orang ini diduga terlibat dalam menjual atau mengedarkan narkotika jenis magic mushroom di Wilayah Gili Trawangan," katanya dalam keterangan resminya.

Walau peran masing-masing tersangka belum diungkap secara rinci karena proses pemeriksaan masih berlangsung, hasil sementara menyatakan bahwa mereka diduga menjajakan magic mushroom kepada pengunjung di Gili Trawangan.

Operasi tersebut berhasil menyita 2,2 kilogram magic mushroom yang terbungkus dalam 145 kemasan plastik, dan saat ini barang bukti tersebut diamankan di Polres Lombok Utara.

Sastrawan menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan merujuk pada pelanggaran pidana terkait narkotika sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah