Disnakertrans NTB Pastikan Penempatan PMI di Australia Merupakan Penipuan

- 8 Mei 2024, 22:08 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gede Putu Aryadi, M.H.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gede Putu Aryadi, M.H. /Dok https://disnakertrans.ntbprov.go.id/Hai Lombok Timur

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa tidak ada kerjasama resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Australia.

Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa tawaran penempatan kerja ke Australia merupakan penipuan karena tidak ada kesepakatan resmi antara kedua negara terkait hal tersebut.

"Tidak ada kerja sama penempatan pekerja migran dengan Australia. Kalau pun ada yang menawarkan bekerja ke sana, jelas itu bohong, itu penipuan," katanya di Mataram, Rabu.

Aryadi menyoroti program "Working Holiday Visa" di Australia yang hanya berlaku untuk kunjungan wisatawan, pendidikan, atau keperluan keluarga.

Namun, program tersebut membutuhkan syarat-syarat ketat, termasuk persyaratan memiliki tabungan senilai Rp50 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup selama tiga bulan di Australia.

Komentarnya muncul sebagai respons terhadap pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Polda NTB yang melibatkan penipuan penempatan PMI di Australia.

Dalam kasus tersebut, tiga tersangka telah ditetapkan dan sembilan orang menjadi korban janji palsu penempatan kerja di Australia.

Aryadi juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa legalitas serta operasional Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa job order yang ditawarkan sesuai dengan keahlian calon pekerja migran, untuk menghindari kerugian dan penipuan.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah