87 Personel Polri Terlibat Pelanggaran Hukum di NTB: Sorotan Kasus Rudapaksa Brigadir TO

- 22 Desember 2023, 23:16 WIB
Kepala Polda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Raden Umar Faroq. ANTARA/Dhimas BP
Kepala Polda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Raden Umar Faroq. ANTARA/Dhimas BP /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Inspektur Jenderal Polisi Raden Umar Faroq, mengumumkan bahwa sebanyak 87 personel Polri di NTB terlibat dalam pelanggaran hukum selama periode tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, 82 personel telah menjalani sidang etik, sementara 5 personel masih dalam proses sidang.

Menariknya, dari 87 personel yang terlibat pelanggaran, sebanyak 79 di antaranya berpangkat brigadir.

Selain itu, satu perwira menengah, lima perwira pertama, satu tamtama, dan satu PNS Polri juga terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Kapolda NTB tidak merinci sanksi yang diterapkan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Namun, satu kasus yang mendapat sorotan adalah kasus Brigadir TO yang diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.

Kapolda memastikan bahwa proses hukum pelanggaran etik yang melibatkan Brigadir TO saat ini tengah ditangani di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB.

Lebih lanjut, Kapolda NTB menegaskan bahwa sidang etik profesi Brigadir TO akan digelar setelah ada vonis pidana dari pengadilan terkait kasus tersebut.

Sementara itu, proses hukum pidana Brigadir TO sedang berlangsung di Ditreskrimum Polda NTB. "Yang bersangkutan kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB, sudah tiga pekan ditahan, kasusnya kami pantau," ujar Kapolda NTB di Mataram, Jumat. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah