Dugaan Jual-Beli Narkoba di Penjara, Lapas Selong Bakal Selidiki

- 14 Januari 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi lapas
Ilustrasi lapas /Rifqi Danwanus/KABAR LUMAJANG

 

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki dugaan peredaran narkoba dalam lapas yang disinyalir dikendalikan oleh seorang narapidana.

Ahmad Sihabudin, Kelapa Lapas Kelas IIB Selong, menyampaikan komitmen mereka terkait pemberantasan peredaran narkoba di dalam penjara.

Menanggapi informasi peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh narapidana melalui ponsel, seperti yang diungkapkan mantan narapidana yang tertangkap oleh Tim Opsnal BNN NTB, Sihabudin menyatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah tegas dan melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

"Ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba, dan Sinergitas antar APH," ujarnya di Selong Lombok Timur, Minggu.

Sihabudin mengakui bahwa meskipun dugaan seperti ini kerap beredar, hal tersebut tidak akan terjadi secara sengaja mengingat jumlah warga binaan yang harus diawasi lebih banyak dibandingkan dengan jumlah petugas pengawas.

Namun, ia menjadikan dugaan tersebut sebagai masukan positif untuk penyempurnaan sistem ke depan.

Meskipun jumlah napi di Lapas Selong sudah melebihi kapasitas, mereka telah mengambil langkah dengan menampung apapun yang dititipkan untuk sementara waktu.

Namun, Sihabudin menyadari bahwa hal ini akan berpengaruh besar terhadap pengawasan terhadap para napi.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah