Berikut Ketentuan Guru Madrasah Non PNS Dapat Tunjungan Kemenag

- 19 Juni 2022, 13:15 WIB
Menteri Agama, Yaqul Cholil/Kemenag/prfmnews
Menteri Agama, Yaqul Cholil/Kemenag/prfmnews /

 

BERITA MANDALIKA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS akan segera disalurkan secara bertahap.

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS.

Menurut Yaqut saat ini proses pencairan telah memasuki tahap Penerbitan Perintah Pembayaran Dana, yang artinya akan segera disalurkan.

"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah terealisasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag dikutip dari laman Kemenag, Minggu 19 Mei 2022.

Terkait waktunya, Yaqut Cholil Qoumas telah menginstruksikan agar pada akhir Juni 2022 tunjangan intensif tersebut telah terkirim ke rekening para penerimanya.


"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," jelasnya.

Adapun penerima tunjangan intensif tersebut adalah guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Dengan besaran tunjangan Rp250 ribu perbulan untuk 216 ribu guru madrasah non PNS yang saat ini sedang diproses.

Kriteria penerimanya sebagaimana dijelaskan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA.

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ NUPTK

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah bukan PNS, tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.


9. Belum usia pensiun (60 tahun)
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah