Kebijakan PTM Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Epidemiolog: Semua Wajib Booster

- 22 Juli 2022, 12:47 WIB
Ilustrasi PTM.
Ilustrasi PTM. /Pexels/Iqwan Alif/

BERITA MANDALIKA – Pada awal Juli 2022, mayoritas sekolah-sekolah di Jakarta sudah mulai masuk tahun ajaran baru 2022-2023.Meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, namun Pertemuan Tatap Muka (PTM) untuk tahun ajaran baru di sekolah sudah mulai digelar.

Maka dari itu, pihak sekolah hingga peserta didik diharapkan untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan yang baik dan benar.

Dikutip dari Antara oleh beritamandalika.com, epidemiolog Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan bahwa sebaiknya guru dan anak-anak wajib sudah mendapatkan vaksin booster.

Untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster, diperlukan koordinasi di semua sektor.

Salah satunya dengan mewajibkan sektor pendidikan baik kepada guru, murid serta mahasiswa apabila akan melakukan PTM.

“Harusnya sebelum masuk sekolah, buka tahun ajaran apalagi kalau PTM itu booster,” ujar Miko.

Kemendikbud Ristek, Muhammad Hasbi mengatakan PTM secara langsung merupakan strategi yang paling efektif dalam memulihkan pendidikan Indonesia.

Dilansir dari laman Kemendikbud, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait dengan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Penyesuaian dalam SKB tersebut, pemerintah mendorong sekolah untuk mengoptimalkan terlaksananya PTM secara 100 persen.

Hasbi juga mengatakan bahwa hal penting yang harus dilakukan oleh pihak sekolah adalah terus-menerus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada peserta didik.

“MPLS yang saat ini tengah dilakukan satuan pendidikan merupakan waktu yang baik untuk mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.

“Sehingga peserta didik baru yang masuk sekolah sudah mengenal dan bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan baik," kata Hasbi.

Hal yang tidak kalah penting adalah kolaborasi antara satuan pendidikan dengan pihak keluarga peserta didik.

Dalam pembaruan SKB 4 menteri ini, pemerintah memberikan izin untuk pembukaan kantin dan pedagang di area sekolah dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat pertama untuk daerah dengan level PPKM 1,2 dan 3 satuan pendidikan diperbolehkan untuk membuka kantin dengan kapasitas 70 persen dari kapasitasnya.

Sedangkan untuk daerah dengan level PPKM 4 hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas yang ada.

Para siswa juga harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, serta disupervisi oleh tim Covid-19 oleh masing-masing sekolah dan lingkungan.

Pemerintah juga telah memberikan izin sekolah untuk melaksanakan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler untuk peserta didik, tetapi harus di luar ruangan.

Terkait hal tersebut, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk membuat protokol penyelenggaraan ekstrakurikuler dan olahraga untuk dipatuhi oleh semua peserta didik serta ekosistem sekolah.

“kita juga mengizinkan pembelajaran di luar satuan pendidikan, sekali lagi dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.***

 

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah