Catat! Ini Syarat Lulus CPNS Terbaru

- 27 Maret 2024, 21:37 WIB
Ilustrasi CPNS 2024
Ilustrasi CPNS 2024 /Antara/Fransisco Carolio

5. Tidak Memiliki Catatan Kriminal

Peserta tidak boleh memiliki catatan kriminal yang masih berlaku, termasuk tidak sedang menjalani proses hukum.

6. Tidak Terikat Kontrak dengan Instansi Lain

Peserta tidak boleh terikat kontrak kerja dengan instansi lain pada saat mendaftar CPNS. Jika ada, kontrak tersebut harus sudah berakhir atau diberhentikan sebelum mengikuti seleksi CPNS.

7. Memiliki Nomor Registrasi Peserta (NRP)

Setiap peserta harus memiliki Nomor Registrasi Peserta (NRP) yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran secara online melalui portal resmi CPNS.

8. Melengkapi Dokumen Pendukung

Selain persyaratan di atas, peserta juga diharuskan melengkapi dokumen-dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah, transkrip nilai, surat keterangan sehat dari dokter, dan dokumen lain yang diminta oleh instansi yang membuka lowongan.

9. Lulus Seleksi Tahap-tahap CPNS

Peserta harus berhasil melewati semua tahapan seleksi CPNS, termasuk tes tertulis, tes kemampuan bidang, wawancara, dan tes lainnya sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x