Selama tahun 2023, Imigrasi Denpasar telah mendeportasi sebanyak 85 WNA, terutama dari Rusia, yang melanggar masa tinggal mereka di Bali. Sementara pada tahun 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali atas berbagai pelanggaran hukum dan norma yang berlaku di Indonesia seperti dilansir dari Antara. ***