MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Meta yang menjadi induk dari Facebook dan Instagram siap mengambil langkah memblokir konten berita dari Indonesia.
Pemblokiran telah dilakukan di Kanada.
Pasalnya, peraturan Publisher Rights tidak akan berhasil mendorong perusahaan membayar kepada penerbit untuk setiap berita yang hadir di kedua platform tersebut.
Baca Juga: Taman Loang Baloq Mataram Akan Dilengkapi Wahana Permainan Flying Fox
Director of Public Policy Meta Rafael Frankel menjelaskan perusahaannya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.
Rafael menuturkan kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.
"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini. Regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dalam konferensi virtual, Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Simak 5 Manfaat Kunyit Putih yang Bisa Cegah Diabetes dan Antikanker
Rafael melanjutkan, bila UU Publisher Rights ini benar terlaksana, Meta mengaku harus mengambil suatu keputusan berat, yaitu membatasi jumlah konten yang dipublikasi di Facebook.