BERITA MANDALIKA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Tanah Bumbu , Mardani H Maming.
Sejatinya sidang perdana tersebut bakal digelar hari ini, Selasa, 12 Juli 2022 namun, sidang ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tergugat berhalangan hadir.
"Maka untuk memanggil termohon (KPK) maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022," kata Hakim Tunggal Hendra Utama di ruang sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto berharap KPK kedepan dapat menghadiri persidangan.
"Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai)," ujarnya.
Mardani H Maming, yang juga Ketua DPD PDIP Kalsel, menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin, 27 Juni 2022.
Gugatan Maming yang juga Bendum PBNU itu terdaftar dengan nomor perkara Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
KPK pun menyatakan, kesiapannya untuk menghadapi praperadilan tersebut.
Dia meyakini langkah hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu sudah sesuau prosedur.
"Jika memang yang bersangkutan (Mardani H. Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri saat dikonfirmasi.***