Gus Baha kemudian mengatakan bahwa mengikuti kajian Islam penting untuk mengetahui tentang adanya hukum fiqih dan hukum tahapan.
"Kalau hukum fiqih ya permanen, kalau hukum tahapan ya tadris lissunnah, tahapan mendidik sunnah. Tentu ada apa? Tahapannya," kata Gus Baha.
"Tapi tahapan ini tidak menjadi hukum fiqih, namanya fiqhud da‘wah, bukan fiqhul ahkam tapi fiqhud da‘wah," lanjutnya, dikutip PortalJember.com dari tayangan kanal YouTube Sekolah Akhirat pada 1 Mei 2020.***