Dia mengatakan bahwa kasus pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, itu terbongkar sekitar bulan Mei 2022 lalu.
Dia mengatakan bahwa pelaku berinisial DAN (45 tahun) tersebut juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.
"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu, 22 Juni 2022.
"Di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa 'anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru'," tuturnya menambahkan.
Sumarni mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pelaku dilakukan lebih dari 10 kali, dan berlangsung selama setahun.