Dari penangkapan pelaku, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian, pakaian dalam, dan beberapa curhatan yang tertulis di lembaran kertas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucap Sumarni.***