Ditambah 50 Persen Tunjangan Kinerja, Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli

- 29 Juni 2022, 20:21 WIB
/

BERITA MANDALIKA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa ada perbedaan terkait pencairan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pekerja Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juli 2022.

Pada tahun ini, Sri Mulyani mengatakan akan ada penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan.

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kerja," katanya dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022.

Maka dari itu, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru saat terdapat kebutuhan untuk anak-anak didik yang biasanya dihadapi para orang tua.

Dalam dua tahun terakhir, Sri Mulyani menuturkan memang terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi Covid-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.

Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Halaman:

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah