BERITA MANDALIKA - Citayam Fashion Week semakin dalam sorotan publik Indonesia sejak rutin menempati kawasan MRT Dukuh Atas, termasuk kritik dari LSM Jakarta Watch.
LSM Jakarta Watch menilai Citayam Fashion Week sudah melanggar hukum tentang lalu lintas. Mengenai Citayam Fashion Week melanggar hukum, diungkap oleh Ketua Jakarta Watch, Andy William Sinaga.
Baca Juga Habib Rizieq Berulah, Hingga Katakan: Negara Darurat Kebohongan
Andy secara tegas, menyebut Citayam Fashion Week melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Diatur dalam Pasal 131 dan 132," kata Andy William Sinaga dalam pernyataan terbarunya, dikutip Beritamandalika.com dari Antara.
Diketahui, Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur hak pejalan kaki yang terwujud pada trotoar, zebra cross, dan fasilitas lainnya.