Habib Rizieq Berulah, Hingga Katakan: Negara Darurat Kebohongan

- 23 Juli 2022, 22:20 WIB
Habib Rizieq bebas dari penjara serukan revolusi akhlak
Habib Rizieq bebas dari penjara serukan revolusi akhlak /ANTARA

 

BERITA MANDALIKA – Habib Rizieq terkonfirmasi bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022 dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada pukul 06.45 WIB.

Habib yang juga lulusan S3 dari Universitas Sains Islam Malaya (USIM) ini adalah sebuah fenomena tersendiri, sekurang-kurangnya dalam percaturan politik dan agama di Indonesia.

Didakwa dan dihukum dengan tiga kasus sekaligus yang semuanya berlangsung saat negeri ini masih dilanda Pandemi Covid-19.

Habib Rizieq terjerat kasus protokol karantina kesehatan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat, kala petugas Covid-19 dihalangi masuk ke pesantren miliknya serta menyelenggarakan acara pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, di Petamburan.

Ia dijerat pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 menyoal karantina Kesehatan.

Tak berhenti di situ, Habib Rizieq juga dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, terkait hasil tes swab di RS. Ummi, Bogor.

Belum lagi persoalan di masa lalu yang juga pernah menyebabkan mantan kepala Sekolah Aliyah Jamiet Khaier ini harus masuk bui.

Selepas bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 20 Juli 2022, suami dari Syarifah Fadlun bin Yahya ini langsung menyambangi kediamannya di Petamburan III, Tanah Abang, Jakpus.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah