Wajib Tahu! Berikut Link, Syarat hingga Langkah Mudah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39

- 2 Agustus 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi Pra Kerja
Ilustrasi Pra Kerja /PIXABAY/Talhakhalil007

BERITA MANDALIKA – Pemerintah Indonesia telah resmi membuka pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 39 pada Minggu, 31 Juli 2022, kemarin.Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi program Pra Kerja yaitu @prakerja.go.id.

"Tepat pukul 12.00 WIB Gelombang 39 sudah dibuka! Segera klik "Gabung Gelombang” pada dashboard Kartu Prakerja kamu! Untuk yang belum daftar, segera daftar sekarang untuk bisa gabung di gelombang 39 ini," kata pengelola akun Kartu Prakerja.
Lantas, bagaimana cara lengkap untuk mendaftar program bantuan Pemerintah yang satu ini? Berikut langkah mudahnya yang bisa diikuti oleh para calon pelamar.
1. Akses terlebih dahulu website resmi https://www.prakerja.go.id/
2. Klik "Daftar Sekarang" bagi individu yang belum memiliki akun, jika telah memiliki akun, maka klik menu "Masuk".
3. Setelah itu, isikan alamat email serta kata sandi pada kolom tersebut.
4. Kemudian, isikan data diri pada dashboard Kartu Pra Kerja yang tersedia.
5. Isikan data diri tersebut sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga.
6. Selanjutnya, pelamar diminta untuk melakukan verifikasi foto e-KTP sesuai ketentuan.
7. Ambil foto dan pindai atau scan wajah sesuai ketentuan, untuk langkah ini, pelamar dianjurkan melakukannya menggunakan HP.
8. Setelah itu, pelamar diminta untuk memverifikasi nomor HP dengan mengisi nomor HP aktif.
9. Terdapat 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan.
10. Lalu, masukkan kode OTP tersebut.
11. Isi tahap "Pertanyaan Pendaftar" sesuai kondisi.
12. Selanjutnya, ikuti tahap "Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar".
13. Terakhir, pelamar dapat menekan tombol pilihan “Gabung” untuk pendaftaran.
Jika dinyatakan lulus usai melakukan serangkaian pendaftaran hingga proses seleksi tes motivasi dan tes kemampuan dasar, maka nantinya para pelamar akan menerima sejumlah insentif dari Pemerintah.
Insentif tersebut berupa uang tunai senilai Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan kepada penerima Kartu Prakerja gelombang ke 39 selama empat bulan berturut-turut.
Namun perlu diingat, tidak semua masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 39 ini. Apalagi, bagi mereka yang telah memiliki pekerjaan tetap, khususnya para ASN, TNI dan Polri.
Pelamar harus memenuhi kriteria sebagai berikut ini agar diperbolehkan untuk mendaftar program Prakerja tersebut.
- WNI berusia 18 tahun keatas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah