“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak,” ujar Eri Palgunadi, selaku VP of Marketing JNE, dikutip Beritamandalika.com dari PMJ News.
Deputi Bidang Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Andie Megantara, turut memberikan kejelasan bahwa beras yang ditimbun tersebut sudah tidak layak konsumsi.
“Berdasarkan hasil koordinasi TIM Bansub Kemenko PMK dengan Polres Kota Depok dan JNE, didapatkan informasi bahwa beras tersebut saat ditimbun sudah dalam kondisi rusak saat dalam perjalanan menuju Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada 1 Agustus 2022, Tim Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran telah meninjau tempat penguburan beras bantuan untuk menelusuri penanganan beras bansos tersebut.
Ia mengatakan bahwa beras bermerek Beras Kita sebanyak satu ton tersebut merupakan bantuan pada tahun 2020 yang pada saat itu disalurkan Bulog melalui JNE.