Perayaan Tahun Baru 2023 : Kembang Api Diperbolehkan Tapi Harus Izin dan Petasan Dilarang

- 22 Desember 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi malam Tahun Baru.
Ilustrasi malam Tahun Baru. /pixabay/nck_gsl

BERITA MANDALIKA - Saat pelayaan menyambut tahun baru 2023, Polri menghimbau masyarakat untuk tidak menganggu kesalamatan dam kenyamanan para pengguna jalan.

 

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti dikutip daei PMJ News pada Kamis (22/12/2022).

 

Di lain sisi, jika masyarakat ingin menggunakan kembang api diperbolahkan tetapi harus berizin.

 

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” paparnya.

 

Untuk petasan tidak diperbolehkan. Sementara kembali api diperbolehkan dengan kriteria tertentu.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x