MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Terduga pelaku perzinahan berinisial SM (38) warga Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ditangkap polisi.
Tak hanya SM, seorang ibu rumah tangga berinisial TT juga diamankan polisi.
Penangkapan dilakukan usai suami TT melaporkan dugaan perselingkuhan antara istrinya dengan SM.
Baca Juga: Risiko Penyakit Jantung Bisa Diturunkan dengan Tidur Siang, Simak Penjelasannya
"Benar kami telah mengamankan terduga pelaku perzinahan berinisial SM warga Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima," kata Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka, Jumat 21 Juli 2023.
Perselingkuhan antara SM dan TT keduanya diketahui masing-masing sudah berkeluarga ini awalnya diketahui suami inisial FM yang melihat percakapan dan foto tidak senonoh istrinya.
Baca Juga: TPST di Gili Trawangan Kebakaran, Petugas Keteteran
"Setelah memeriksa handphone milik istrinya dan mengetahui hal itu FM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bolo," katanya seperti dilansir dari Antara.
Atas laporan itu, polisi menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.