Saat Ditilang, Polisi Selalu Tanyakan SIM dan STNK Pengendara. Begini Landasan Hukumnya

- 4 Juli 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi petugas melakukan penilangan kepada unit kendaraan di Provinsi Riau
Ilustrasi petugas melakukan penilangan kepada unit kendaraan di Provinsi Riau /mediacenter.riau.go.id/

BERITA MANDALIKA - Saat ditilang, para pengendara akan diminta mengeluarkan kelengkapan berkendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

 

Bukan sekadar ditunjukkan saat ditilang, SIM atau STNK akan segera disita oleh polisi sebagai bukti kelalaian pengendara 

 

Namun yang lebih fatal, pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK itu, yang bisa berakibat polisi menahan motor untuk diamankan. 

 

Meski begitu, sebenarnya hal ini menjadi menarik tentang peran SIM dan STNK saat seorang pengendara ditilang, lantas bagaimana dengan KTP? 

 

KTP, diketahui tidak pernah menjadi barang bukti yang ditanyakan saat seorang pengendara ditilang. 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah