BERITA MANDALIKA - IS (34) warga Kabupaten Tegal harus berurusan dengan kepolisian.
Pasanya, IS melakukan tindakan keji kepada Kholidatunn'imah (24). Di mana ia membunuh dan memutilasi wanita tersebut menjadi 11 bagian.
Sebelum IS melakukan tindakan keji tersebut, diketahui pria tersebut merupakan mantan napi yang dipenjara karena kasus pencabulan.
Korban pencabulan IS tak lain adalah Kholidatunn'imah. IS dilaporkan Kholidatunn'imah dan dipenjara selama 6 tahun.