Nasib Twitter hingga Google Terancam, Begini Tahapan Mendaftarkan PSE di OSS agar Tak Diblokir

- 20 Juli 2022, 05:41 WIB
Ilustrasi. Tahapan mendaftar OSS.
Ilustrasi. Tahapan mendaftar OSS. /Unsplash/Robin Worrall/

BERITA MANDALIKA – Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

OSS juga merupakan bagian dari layanan pendaftaran yang diwajibkan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik lokal maupun asing.
Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS RBA merupakan penyempurnaan dari sistem OSS sebelumnya.
Jika pada OSS sebelumnya PSE asing belum bisa mendaftar karena keterbatasan fitur, pada OSS RBA ini PSE asing sudah dapat melakukan pendaftaran secara langsung.
PSE terbagi menjadi dua, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. PSE Lingkup Publik merupakan instansi penyelenggara negara atau situs yang ditunjuk oleh negara.
Sementara itu, PSE Lingkup Privat terdiri dari enam kriteria yaitu sistem elektronik yang melakukan transaksi keuangan, melakukan penawaran atau pemasaran, merupakan muatan digital berbayar, merupakan mesin pencari, media sosial yang mencakup komunikasi baik secara tulisan, suara, maupun gambar, dan memuat data pribadi.
Pendaftaran PSE diwajibkan untuk menjadikan ruang digital yang aman dan sehat.
Dilansir Antara, Alfons A. Tanujaya menyebut kewajiban bagi PSE dalam mendaftarkan perusahaan kepada regulator adalah soal kedaulatan digital Indonesia.
Kewajiban tersebut harus segera dilaksanakan oleh PSE baik lokal maupun asing paling lambat Rabu, 20 Juli 2022, jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka sanksi yang akan diterima oleh PSE adalah pemutusan akses oleh Kominfo.
Berikut tahapan untuk mendaftarkan PSE, yaitu:
1. Membuat akun
User PSE harus mengisi email, password, dan nama. Selanjutnya, user akan menerima konfirmasi email dan link validasi. Setelah dinyatakan berhasil dan telah melakukan validasi, user bisa masuk ke akun OSS dengan melengkapi beberapa hal di bawah ini, seperti:
• Mengisi form pendaftaran PSE
• Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggung jawab
• Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
• Mengisi gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronik yang didaftarkan
• Pemeriksaan dokumen
2. Verifikasi kelengkapan data
Setelah formulir pendaftaran dirasa lengkap, maka pihak Kominfo akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terkait pengajuan permohonan.
Kemudian, user akan menerima hasil pemeriksaan dokumen dan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, apabila hasil pemeriksaan tersebut didapati adanya dokumen yang kurang, maka user harus melengkapinya terlebih dahulu.
3. Terdaftar
Jika pendaftaran sudah dinyatakan berhasil, maka user akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan serta Tanda Daftar PSE dalam bentuk dokumen elektronik.
Sebagai pengguna, masyarakat juga bisa mengakses https://pse.kominfo.go.id/home untuk mengetahui PSE mana yang sudah terdaftar, dihentikan sementara, dan bahkan dicabut.
Selain menjaga ruang digital yang aman dan sehat, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dirancang untuk menjaga keamanan data penggunanya.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah