Catat! Ini Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online

- 19 Maret 2024, 22:58 WIB
Situs DJP Online untuk lapor SPT.
Situs DJP Online untuk lapor SPT. /Dok.DJP Online/


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Anda dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs DJP Online:

Kunjungi situs resmi DJP Online di https://www.pajak.go.id/.

2. Login atau Buat Akun:

Jika Anda telah memiliki akun, masuklah dengan menggunakan username dan password Anda. Jika belum, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu.

3. Pilih Layanan E-Filing:

Setelah login, pilih layanan e-filing yang sesuai dengan jenis pajak yang ingin Anda laporkan.

4. Isi Informasi:

Isilah formulir yang disediakan dengan informasi yang diperlukan, termasuk data pribadi Anda, pendapatan, dan detail lainnya sesuai dengan jenis SPT yang akan Anda laporkan.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x