MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Anda dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Situs DJP Online:
Kunjungi situs resmi DJP Online di https://www.pajak.go.id/.
2. Login atau Buat Akun:
Jika Anda telah memiliki akun, masuklah dengan menggunakan username dan password Anda. Jika belum, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu.
3. Pilih Layanan E-Filing:
Setelah login, pilih layanan e-filing yang sesuai dengan jenis pajak yang ingin Anda laporkan.
4. Isi Informasi:
Isilah formulir yang disediakan dengan informasi yang diperlukan, termasuk data pribadi Anda, pendapatan, dan detail lainnya sesuai dengan jenis SPT yang akan Anda laporkan.