Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Umum

- 3 Juli 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022. /pixabay/spencerbdavis1

 

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 7 Juli 2022.

 

Untuk saat ini, target vaksin booster di seluruh Indonesia hanya mencapai 24 persen.

 

Dalam detailnya, total 24 persen orang yang sudah vaksin booster hanya berasal dari 28 provinsi.

 

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya menjelaskan, dikutip Beritamandalika.com dari PMJ News.

Lebih luas lagi, target vaksin di atas 50 persen hanya terjadi di Bali.

 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x