Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Umum

- 3 Juli 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022. /pixabay/spencerbdavis1

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tukasnya.

 

Lebih lanjut, Wiku menegaskan syarat masuk ke fasilitas umum ke depannya adalah dengan memakai vaksin booster.

 

"Kedepannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya menandaskan.***

 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x