Temuan Baru, Polisi Ungkap Beras Bansos Telah Dikubur di Lahan Parkir JNE Sejak 2021

- 5 Agustus 2022, 06:17 WIB
Kasus penguburan beras di hentikan Polda Metro Jaya
Kasus penguburan beras di hentikan Polda Metro Jaya /Antara/ Asprilla Dwi Adha

BERITA MANDALIKA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan penjelasan mengenai kasus beras bansos yang dikubur.

Menurut Ahmad, beras bantuan sosial presiden (banpres) yang ditemukan di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok itu telah ditimbun pada tanggal 5 November 2021.
Diketahui bahwa penimbunan beras bantuan sosial tersebut telah dibuatkan berita acara pemendaman beras.
Sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung yang setara dengan beras yang dibagikan kepada 139 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Menurut pihak JNE, beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan, sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM. Itu alasan JNE,” kata Ahmad yang dikutip beritamandalika.com dari Antara.
Penimbunan beras bantuan sosial tersebut awalnya diketahui oleh pemilik lahan yang berinisial RS.
Ia mengatakan bahwa telah terjadi penimbunan beras sumbangan sembako bansos di lahan miliknya.
Kemudian, RS pun melaporkan temuannya itu kepada Polres Depok pada Sabtu, 30 Juli 2022 dan dilakukan penggalian menggunakan alat berat.
Hasil dari penggalian tersebut ditemukan beras bantuan presiden dalam kemasan yang mempunyai ukuran 5 kg, 10 kg, 20 kg, serta terdapat beberapa beras yang berhamburan di tanah.
Polisi pun kemudian melakukan pengamanan di sekitar lokasi dan memasang garis polisi.
Polri berencana untuk membuat administrasi penyelidikan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Melaksanakan pemeriksaan dokumen terkait pengadaan bantuan Covid-19 tahap dua dan tahap empat, serta dokumen tentang pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan,” kata Ahmad.
Penyidik Polri juga telah meminta keterangan terhadap Vice President Quality and Facility JNE berinisial SJ.
SJ mengaku kepada penyidik Polri bahwa pemendaman beras di Kecamatan Sukmajaya, Depok, tersebut telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Perjanjian merupakan kerja sama pembukuan kantor antara cabang utama PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir dengan PT Indah Berkah Bersaudara.
Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa yang melaksanakan pemendaman beras bantuan sosial tersebut adalah PT Indah Berkah Bersaudara.
“Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) JNE, tidak ada pengaturan cara pemusnahan apabila kiriman rusak. Pemusnahan itu sudah seizin JNE pusat,” kata Ahmad.
Sementara itu, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana (PSKBS) Kementerian Sosial menyatakan bahwa pihak JNE hanya bekerja sama dengan pihak DNR dan menerima pekerjaan dari Perum Bulog.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x