BERITA MANDALIKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membuat aturan baru soal transportasi umum di daerah ibukota.
Saat ini marak pemberitaan mengenai pelecehan seksual yang terjadi di dalam kendaraan umum.
Karenanya, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungaan (Dishub) DKI Jakarta akan memisahkan tempat duduk pria dan wanita di kendaraan umum (salah satunya angkot).
Aturan tersebut sedang dibuat untuk segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafin Liputo dalam keterangan resminya.
"Kami akan melakukan pengaturan pemisahan tempat duduk bagi penumpang angkot," ujarnya dikutip beritamandalika.com dari PMJ News pada Selasa, 12 Juli 2022.
Diharapkan nantinya tempat duduk pria dan wanita di dalam angkot akan dipisahkan.
Wanita duduk di sebelah kiri, sementara pria duduk di sebelah kanan.
"Di mana penumpang wanita kami harapkan untuk duduk di sisi sebelah kiri dan penumpang pria duduk di sisi sebelah kanan," ujarnya lagi.
Selain itu, Dishub DKI juga menjelaskan aturan lainnya soal modifikasi mobil angkot. Salah satunya adalah pelarangan penggunaan kaca film di kaca mobil angkot.