Modus Minta Pijat dan Tanya Soal Akil Baligh, Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 3 Muridnya

- 15 Juli 2022, 09:14 WIB
Korban pencabulan anak dibawah umur di Bengkong, kota batam
Korban pencabulan anak dibawah umur di Bengkong, kota batam /ilustrasi shutterstock/

BERITA MANDALIKA - Seorang guru ngaji di Mojokerto, Jawa Timur, diringkus Polisi karena diduga mencabuli tiga orang muridnya.

Pria berinisial RD itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

 “Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” tuturnya.

Baca Juga Berikut Daftar Pebulu Tangkis Indonesia Maju ke Perempat Final Singapore Open 2022

Apip Ginanjar menjelaskan bahwa kasus bermula pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ.

Pada saat itu, RD diduga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ucap Apip Ginanjar.

Setelah masuk ke dalam kamar, para muridnya tersebut kemudian diminta untuk memijat.

Tidak lama dari situ, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban," kata Apip Ginanjar.

"Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” ujarnya menambahkan.

Apip Ginanjar menuturkan bahwa modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya, yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baligh atau belum.

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video panas kepada korban sembari mencabulinya.

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar," tutur Apip Ginanjar.

"Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” ucapnya menambahkan, dikutip Beritamandalika.com dari Divisi Humas Polri, Jumat, 15 Juli 2022.***

 

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah