KPU Bali Buka Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwalnya

- 6 Mei 2024, 15:50 WIB
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. /Rovin Bou/

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah perseorangan untuk Pilkada Serentak 2024.

Proses pendaftaran dimulai pada 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024, dengan persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Dokumen dukungan harus diserahkan ke Kantor KPU Bali di Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8, Denpasar, dengan waktu penyerahan hingga pukul 23.59 Wita pada tanggal 12 Mei 2024.

Selama proses pendaftaran, pendaftar dapat mendapatkan bantuan dari helpdesk yang disediakan di kantor KPU Bali.

Pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali harus memperoleh dukungan berupa 277.909 foto kopi KTP elektronik, yang merupakan 8 persen dari keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) Bali 2024.

Selain itu, mereka juga harus mendapatkan dukungan dari setidaknya lima kabupaten/kota.

Pendaftaran ini juga berlaku untuk calon perseorangan yang merupakan penyelenggara pemilu, TNI/Polri, atau ASN, dengan persyaratan yang terpisah.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dokumen dan dukungan dapat diunduh melalui tautan yang disediakan, sementara informasi lengkap dapat ditemukan di kanal resmi KPU Bali.

Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024, dengan tahapan verifikasi yang akan dilakukan setelah penyerahan dukungan. Pada tanggal 24 Agustus 2024, KPU Bali akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bagi calon pendaftar yang diusung oleh partai politik.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah