Motif ini pertama kali digunakan pada masa pemerintahan Raja Panji Sukarara dan Dinde Terong Kuning.
Surat pencatatan inventarisasi KIK untuk 4 motif tenun NTB ini diserahkan langsung oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, kepada Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Ruslan Abdul Gani pada 1 September 2022.
Keempat motif tenun tersebut bisa dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif di NTB, khususnya UMKM dalam membuat produk yang berkualitas dan memiliki ciri khas
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, mengatakan bahwa produk lokal yang hanya bisa diproduksi oleh masyarakat NTB ini akan memiliki keunikan yang tidak bisa dimiliki daerah lain, dan juga akan menjadi branding nasional bagi Indonesia.
Dengan ini, Provinsi NTB sudah memiliki 85 KIK yang sudah diinventarisasi.***