Putri Candrawathi Tak Ditahan, Tetapi Wajib Lapor Seminggu Dua Kali

- 1 September 2022, 09:06 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri untuk kedua kalinya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri untuk kedua kalinya /PMJ News/

BERITA MANDALIKA - Putri Candrawathi telah diperiksa dua kali setelah ditetapkannya sebagai tersangka atas pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permohohan agar Putri tidak ditahan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," jelas Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, Rabu (31/08/2022) seperti yang dikutip Beritamandalika.com dari PMJ News.

Selain itu Putri Candrawathi diklaim karena alasan kemanusiaan seperti mempunyai buah hati yang masih kecil dan kondisi mental Putri yang tidak stabil.

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," sambungnya.

Karena hal itu, Arman Hanis mengajukan surat permohohan agar Putri tidak ditahan tapi wajib laporan seminggu dua kali

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu."

Arman Hanis juga menjamin Putri tidak bakal pergi ke mana-mana sampai tahap persidangan berakhir

"Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," katanya.***

Editor: Hayyan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah