Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Umumkan Pemberhentian Anies-Patria

- 13 September 2022, 19:27 WIB
Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta
Suasana Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta /AS Rabasa /Antara

BERITA MANDALIKA - Saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 diberhentikan pada Selasa, (13/09/2022).

 

Menurut Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, pemberhentian Anies Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini merupakan serangkaian proses administrasi proses pemberhentian kepada dan wakil kepala daerah.

 

"Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta seperti dikutip Beritamandalika.com dari ANTARA pada, Selasa. (13/09/2022).

 

Dalam sambutan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengucapkan terimakasih kepada Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria atas pengabdiannya selama mengabdi di Jakarta.

 

"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah