MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat berencana memanggil cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, untuk klarifikasi terkait kegiatan pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta.
"Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Pembagian susu ini menjadi sorotan dan memicu pemanggilan Gibran untuk dimintai penjelasan pada 2 Januari 2024, pukul 13.00 WIB.
Keputusan mengenai pelanggaran atau tidak akan diumumkan pada Rabu, 3 Januari 2024. Sebelumnya, pemanggilan yang dijadwalkan pada Kamis (28/12) dibatalkan, tetapi setelah menemukan data dan fakta baru, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan untuk kembali mengklarifikasi Gibran. ***